“EMPAT MATA”
Acara Empat Mata yang tayang Senin hingga Jumat pukul 21.00 di televisi swasta Trans 7 ini terpaksa diberhentikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Penghentian tersebut terjadi karena acara itu dinilai tidak pantas dan melanggar standar program siaran.
Berdasarkan pemantauan KPI Pusat pada program Empat Mata yang ditayangkan pada 29 Oktober 2008 ditemukan adanya pelanggaran isi siaran. Dalam program Empat Mata pada episode Soemanto ada salah satu adegan yang menampilkan salah seorang bintang tamu memakan hewan (kodok dan ikan) secara hidup-hidup, bahkan diambil gambarnya secara close up. Adegan tersebut tanpa disamarkan dan tidak ada peringatan bahwa perbuatan tersebut tak boleh dilakukan. KPI menilai adegan makan kodok yang diperagakan salah seorang tamu Empat Mata itu kelewat batas, sehingga program ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS), khususnya Pasal 28 dan 36.
Penghentian acara yang dipandu oleh Tukul Arwana itu juga berdasarkan keluhan yang sangat gencar dari masyarakat. Untuk itu berdasarkan UU Penyiaran, KPI wajib menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran isi siaran. Surat keputusan mengenai penghentian program itu dikeluarkan oleh KPI pada 4 November 2008.
Permasalahan penghentian acara Empat Mata bukan hanya pada saat salah satu bintang tamu (bu lina) pada episode Soemanto memakan kodok dan ikan secara hidup-hidup, tetapi juga dengan mengundang Soemanto sebagai bintang tamu sudah merupakan pelanggaran. Soemanto, sang pemakan mayat, adalah tokoh kunci dilarangnya Empat Mata tayang di Trans7. Pemakan bangkai manusia yang dinyatakan sakit jiwa, oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) divonis tidak layak tampil di layar kaca, dan hal ini tidak sesuai dengan dengan P3-SPS Pasal 28 ayat 4. Dan menurut Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi acara Empat Mata melanggar asas ‘crime does not pay‘ dengan menjadikan Soemanto (pemakan bangkai) seperti layaknya publik figur. “Orang akan berpendapat, seseorang bisa menjadi terkenal dengan membunuh atau melakukan kejahatan”. Malahan ketika sesi tanya jawab, jawaban Soemanto tidak mengarah dengan pertanyaan, bahkan terlihat diperolokkan, pertanyaan yang diajukan terhadap Soemanto dilakukan dengan cara mempermalukan Soemanto sendiri. Ini pelanggaran etika, karena seseorang tidak boleh dipermalukan karena kekurangannya.
Sebelumnya KPI telah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Teguran tersebut ditayangkan pada 5 Mei 2007, 27 September 2007, dan 25 Agustus 2008. Surat teguran itu dilayangkan karena Empat Mata beberapa kali menampilkan adegan dan lelucon yang berbau seks secara eksplisit dan juga melecehkan perempuan. Di episode 14 Agustus 2008 yang berjudul ‘Mijit-Mijit yang Penting’, acara itu menampilkan percakapan yang berbau seks dan melecehkan perempuan. Ditambah lagi adegan ketika mereka memijit, mereka mengeluarkan suara-suara yang menyerupai aktifitas seks.
ANALISIS BERDASARKAN
HUKUM YANG ADA
· Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi : Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis.
- Pelanggaran pasal tersebut terjadi saat salah satu adegan dalam program Empat Mata yang menampilkan salah seorang bintang tamu pada episode Soemanto memakan kodok dan ikan secara hidup-hidup.
· Pasal 28 ayat 4 yang berbunyi : Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
- Pelanggaran pasal tersebut dilakukan Trans7 saat menghadirkan Soemanto sebagai nara sumber di salah satu episode Empat Mata seperti layaknya publik figur. “Orang akan berpendapat, seseorang bisa menjadi terkenal dengan membunuh atau melakukan kejahatan.”
· Pasal 36 yang berbunyi : Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang.
- Pelanggaran pasal tersebut terjadi saat hewan (kodok dan ikan) dimakan oleh salah seorang bintang tamu (bu lina) pada episode Soemanto secara hidup-hidup.
· Pasal 36 ayat 6 UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, yang berbunyi : Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional
- Pelanggaran pasal tersebut terdapat pada saat Soemanto diperolok dan dipermalukan oleh beberapa pertanyaan yang diajukan.
· Pasal 1 ayat 1 UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi, yang berbunyi : Pornoaksi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dan Pasal 36 ayat 5 (b) UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, yang berbunyi : Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang.
- Adanya pelanggaran pasal tersebut dalam program Empat Mata yang beberapa kali menampilkan adegan dan lelucon yang berbau seks secara eksplisit dan juga melecehkan perempuan. Dan juga adanya sang pembawa acara (Tukul Arwana) sering memberi salam kepada bintang tamunya (Perempuan) dengan cara mencium pipi/menempelkan pipi kepada lawan jenis dan terkadang juga sering memegang-megang tangan bintang tamu. Di episode 14 Agustus 2008 yang berjudul ‘Mijit-Mijit yang Penting’, acara itu menampilkan percakapan yang berbau seks dan melecehkan perempuan. Ditambah lagi adegan ketika mereka memijit, mereka mengeluarkan suara-suara yang menyerupai aktifitas seks.
· Pasal 4 ayat 1 UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, yang berbunyi : Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat social.
- Dalam kasus ini, acara Empat Mata, dikenakan teguran karena sempat mendatangkan seorang bintang tamu bernama Soemanto , yang adalah seorang mantan pemakan bangkai manusia (kanibal), dan seorang bintang tamu wanita bernama Lina, yang melakukan adegan memakan kodok hidup-hidup.
0 komentar:
Posting Komentar